Demam Stablecoin Menjalar ke RI, Indokripto (COIN) Tekankan Trust dan Tata Kelola sebagai Kunci Adopsi

Obligasi Daerah Jalan Keluar dari Himpitan Efisiensi, Pemerintah Pusat Jangan Jadi Palang PintuChandra AsriMasuk Bisnis Otomotif, Investor bisa Pertimbangkan Akuisisi yang Cuma 4,3 Kali PER

Persoalan tersebut menjadi penting bagi Indonesia karena regulator justru mulai membawa stablecoin masuk ke ruang eksperimen resmi.

OJK mencatat hingga 31 Juli 2026 telah menerima 35 permohonan untuk menjadi peserta regulatory sandbox dan 343 kali permintaan konsultasi dari calon peserta.

Enam peserta sebelumnya telah menyelesaikan uji coba dan dinyatakan lulus, termasuk model bisnis penerbit stablecoin Rupiah.

Pada Juli 2026, satu model bisnis tambahan juga dinyatakan lulus, sehingga total model bisnis yang telah lolos sandbox mencapai tujuh.

Jadi, stablecoin Rupiah bukan lagi sekadar jargon konferensi teknologi. Model bisnisnya sudah masuk tahap pengujian regulator dan memperoleh status lulus dalam regulatory sandbox OJK.

Pada Juni 2026, OJK sebelumnya menyebut PT Adhyoka Berkah Maju dinyatakan lulus sandbox pada 11 Juni 2026 dengan model bisnis penerbit stablecoin Rupiah bernama IDRP.

OJK juga memasukkan stablecoin sebagai salah satu isu strategis dalam penyusunan Roadmap Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto 2026-2031.

Bersama tokenisasi aset, stablecoin dibahas bersamaan dengan keamanan siber, perpajakan aset digital, transaksi over-the-counter, dan pengembangan Single Investor Identifier.

Dengan kata lain, regulator tidak sedang menutup pintu. Sebaliknya, pintunya dibuka, tetapi dipasang pagar.

Pagar tersebut penting karena semakin besar sebuah ekosistem, semakin besar pula kebutuhan terhadap tata kelola.

OJK pada Juli 2026 mengenakan sanksi administratif kepada enam penyelenggara ITSK dan satu penyelenggara aset keuangan digital dan aset kripto karena pelanggaran ketentuan.

Sanksi tersebut terdiri atas satu pembatalan pendaftaran dan enam peringatan tertulis. OJK menyebut penegakan tersebut bertujuan mendorong industri memperkuat tata kelola, prinsip kehati-hatian, dan kepatuhan.

Jadi ketika COIN berbicara mengenai trust, regulator ternyata sedang mengerjakan bagian yang sama dari sisi yang berbeda. COIN berbicara mengenai pentingnya kepercayaan sebagai syarat adopsi.

OJK membangun kepercayaan tersebut melalui perizinan, regulatory sandbox, pengawasan, dan penegakan aturan.

Masalah berikutnya adalah bagaimana memastikan kepercayaan tersebut tidak berhenti menjadi slogan.

Data Chainalysis menunjukkan Indonesia sendiri merupakan salah satu pasar kripto yang cukup besar di kawasan Asia Pasifik.

Dalam laporan 2025, aktivitas on-chain Indonesia tumbuh 103 persen dalam periode 12 bulan hingga Juni 2025 dibandingkan periode 12 bulan sebelumnya.

Chainalysis juga menyebut pertumbuhan Indonesia terjadi dari basis aktivitas yang sudah tinggi.

Pertumbuhan tersebut menunjukkan bahwa minat terhadap aset digital bukan persoalan yang bisa dianggap sementara. Tetapi pertumbuhan pengguna dan aktivitas perdagangan juga menimbulkan pekerjaan rumah baru.

Ketika jumlah pengguna membesar, risiko penipuan, kesalahan informasi, penyalahgunaan teknologi, dan lemahnya perlindungan konsumen ikut menjadi bagian dari persoalan industri.

Karena itu, pembicaraan mengenai stablecoin tidak cukup hanya berkutat pada seberapa cepat teknologinya bekerja atau seberapa besar kapitalisasi pasarnya.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah masyarakat memiliki alasan yang cukup untuk mempercayai penerbit, infrastruktur, mekanisme pengawasan, serta nilai yang menjadi dasar stablecoin tersebut.

Bagi Indonesia, pertanyaan itu menjadi semakin penting karena stablecoin Rupiah sudah memasuki tahap pengujian regulator.

Ketika inovasi tersebut nantinya bergerak dari sandbox menuju penggunaan yang lebih luas, ukuran keberhasilannya tidak semata-mata jumlah transaksi yang tercatat.

Justru ukuran yang lebih penting adalah apakah transaksi tersebut benar-benar menciptakan manfaat ekonomi baru.

Di titik inilah pernyataan COIN mengenai utilitas riil menjadi relevan.

Adri menekankan bahwa adopsi teknologi seharusnya tidak hanya bertumpu pada kecanggihan, tetapi pada infrastruktur yang patuh, pengawasan, akuntabilitas, dan perlindungan konsumen.

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi.

Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu.

Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.