Coretax sebagai sistem yang diinisiasi Direktorat Jenderal Pajakdituntut untuk tidak sekadar meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Sistem ini dituntut untuk mampu memperkuat pengawasan terhadap transaksi korporasi besar, termasuk transaksi pihak terafiliasi yang melibatkan transfer pricing dan aktivitas lintas yurisdiksi.
Sorotan terhadap kemampuan negara mengawasi transaksi korporasi atau perusahaan kembali muncul setelah Kejaksaan Agung menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi terkait transfer pricing dan under-invoicing.
Dalam perkara tersebut, penyidik memperkirakan kerugian negara sekitar Rp2 triliun.
Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, mengatakan estimasi kerugian negara tersebut memang masih perlu dibuktikan melalui proses hukum.
Menurutnya, kasus tersebut perlu juga dilihat dalam kemampuan sistem perpajakan dalam mendeteksi transaksi ekonomi yang kompleks.
“Coretax tidak boleh hanya membuat rakyat semakin transparan kepada negara. Sistem yang sama harus digunakan untuk membuat transaksi besar semakin transparan,” kata Achmad dalam keterangannya, dikutip Kamis, 10 September 2026.
Achmad mengatakan, negara saat ini semakin mudah mengawasi aktivitas ekonomi masyarakat melalui digitalisasi dan integrasi data.
Penghasilan pekerja tercatat, pajak dapat dipotong langsung, sementara identitas kependudukan dan administrasi perpajakan semakin terintegrasi
Sejumlah pihak seperti pedagang online, profesional dan pelaku UMKM juga semakin masuk ke dalam sistem ekonomi formal sehingga aktivitas transaksinya lebih mudah terlihat oleh otoritas.
Tapi, kondisi berbeda muncul ketika negara berhadapan dengan transaksi korporasi besar. Transaksi perusahaan dalam satu grup dapat melibatkan berbagai entitas, negara dan yurisdiksi.
Sehingga membutuhkan kemampuan pengawasan yang lebih kompleks.
Achmad menyatakan, negara harus mampu menilai kewajaran harga transfer, transaksi ekspor-impor, klasifikasi barang, jasa manajemen, pinjaman antarperusahaan hingga hubungan beneficial ownership.
“Data perpajakan, kepabeanan, perdagangan internasional dan beneficial ownership harus diintegrasikan untuk mendeteksi anomali transaksi pihak terafiliasi,” jelas Achmad.
Apakah Transfer Pricing Praktik Ilegal?
Achmad menegaskan, transfer pricing pada dasarnya bukan tindakan ilegal. Sebab transaksi antara perusahaan yang berada dalam satu grup merupakan praktik bisnis yang umum.
Dalam hal ini, yang menjadi persoalan adalah ketika harga yang digunakan dalam transaksi antarperusahaan menunjukkan aspek ketidakwajaran ekonomi dan kemudian digunakan untuk menggeser laba atau memperkecil kewajiban pajak.
Achmad menggarisbahwahi, Indonesia sebenarnya memiliki aturan mengenai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa melalui Peraturan Menteri KeuanganNomor 172 Tahun 2023.
Regulasi tersebut mengatur penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi pihak berelasi.
Karena itu, tantangan pengawasan pajak terletak pada keberadaan regulasi dan kemampuan otoritas mendeteksi transaksi yang tidak wajar, serta menguji kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan tersebut.
Sementara dalam perkara Toba Pulp Lestari, Kejaksaan Agung menyebut dugaan perkara berkaitan dengan transaksi penjualan pulp kepada pihak terafiliasi, dugaan under-invoicing serta perubahan klasifikasi produk.
Seluruh dugaan tersebut masih berada dalam proses hukum dan harus dibuktikan.
Kasus tersebut sekaligus memperlihatkan kompleksitas yang harus dihadapi otoritas ketika mengawasi transaksi korporasi berskala besar.
Pengawasan tidak cukup hanya membaca laporan keuangan atau nilai transaksi, tetapi membutuhkan pemahaman terhadap struktur grup usaha dan pola transaksi antarentitas.
Kapasitas Audit Transfer Pricing Diperkuat
Achmad mengatakan, penguatan sistem digital perlu berjalan bersama dengan peningkatan kemampuan aparat dalam melakukan pemeriksaan transaksi korporasi.
Menurutnya, kapasitas audit transfer pricing dan perpajakan internasional menjadi bagian penting karena transaksi perusahaan besar dapat melibatkan berbagai negara dan entitas yang memiliki hubungan istimewa.
“Kapasitas audit transfer pricing dan perpajakan internasional juga harus diperkuat,” ucapnya.
Penguatan tersebut semakin krusial ketika pemerintah menggunakan digitalisasi untuk memperluas basis pajak.
Sistem digital akan menghasilkan data dalam jumlah besar, tetapi efektivitasnya tetap bergantung pada kemampuan negara membaca pola transaksi dan menindaklanjuti anomali yang ditemukan.
Dari sisi kebijakan, integrasi data menjadi salah satu instrumen untuk mempersempit ruang bagi transaksi yang berpotensi mengurangi penerimaan negara.
Data perpajakan dapat dibandingkan dengan informasi kepabeanan, perdagangan internasional dan kepemilikan perusahaan untuk menemukan ketidaksesuaian.
Achmad juga menyoroti pentingnya pengawasan internal aparat pajak.
Menurut dia, apabila dalam suatu perkara nantinya terbukti terdapat keterlibatan pejabat sebagaimana diduga penyidik, persoalannya tidak lagi hanya berkaitan dengan kepatuhan wajib pajak.
“Jika benar terdapat keterlibatan pejabat sebagaimana diduga penyidik, maka persoalannya bukan lagi sekadar wajib pajak bermasalah, tetapi kegagalan institusi pengawasan,” sebutnya.
DPR Diminta Awasi Tax Gap Korporasi
Penguatan pengawasan transaksi korporasi juga berkaitan dengan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyatterhadap kebijakan penerimaan negara.
Pemerintah dan DPR menghadapi kebutuhan untuk menetapkan target penerimaan pajak, serta memastikan potensi penerimaan negara tidak hilang akibat celah kepatuhan.
Achmad menyarankan, DPR perlu memperluas indikator pengawasan perpajakan.
Tidak cukup hanya mempertanyakan besaran target penerimaan pajak, tetapi juga perlu melihat tax gap dari perusahaan besar, penanganan sengketa transfer pricing serta penerimaan yang berhasil diselamatkan melalui audit transaksi berisiko tinggi.
“DPR pun jangan hanya bertanya berapa target pajak tahun depan.
Tanyakan pula berapa tax gap dari perusahaan besar, berapa sengketa transfer pricing yang berhasil ditangani dan berapa penerimaan yang diselamatkan melalui audit transaksi berisiko tinggi,” kata Achmad.
Target penerimaan pajak yang semakin besar membuat efektivitas reformasi perpajakan menjadi semakin penting. Adapun dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara2027, target penerimaan pajak mencapai Rp2.593 triliun.
Di sisi lain, digitalisasi melalui Coretax diharapkan tidak hanya meningkatkan visibilitas transaksi masyarakat, tetapi juga memperkuat kemampuan negara mengidentifikasi transaksi bernilai besar yang berisiko mengurangi kewajiban perpajakan.
Dalam konteks tersebut, reformasi perpajakan menghadapi dua arah pekerjaan sekaligus.
Negara perlu memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, tetapi pada saat yang sama harus meningkatkan kemampuan mengawasi transaksi korporasi yang lebih kompleks.
“Reformasi pajak tidak boleh hanya bergerak ke bawah dengan mencari semakin banyak rakyat untuk masuk ke basis pajak.
Reformasi juga harus bergerak ke atas, memastikan kekuatan ekonomi tidak berubah menjadi kekuatan untuk menghindari kewajiban,” tutup Achmad.
Disclaimer
Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi.
Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu.
Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.