Menkeu Sebut RI Pasar Besar usai Bea Cukai Temukan Barang Impor Ilegal Rp27,3 Miliar

Hal itu dilakukan dalam upaya melindungi pelaku bisnis di dalam negeri.

Karenanya, Suahasil meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukaimemperketat pengawasan lalu lintas barang impor demi menjaga pasar domestik dari masuknya komoditas yang tidak sesuai ketentuan.

“Pasar kita itu luar biasa besar. Menggiurkan untuk seluruh pemain dunia di berbagai macam barang.

Karena itu, kita harus melindungi pasar kita. Pasar kita yang besar, pasar kita yang daya belinya terus meningkat, kemampuan masyarakat, dan seterusnya kita harus lindungi,” ujar Suahasil dalam keterangannya, Selasa, 22 September 2026.

Terkait upaya tersebut, Bea Cukai telah mengamankan puluhan kontainer berisi beras dan garam serta ribuan bale pakaian impor yang diduga bekas.

Lebih rincinya, sepanjang Agustus hingga September 2026, DJBC melakukan empat penindakan di sejumlah lokasi. Hasilnya, petugas mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam serta 1.435 bale pakaian impor yang diduga bekas.

Penindakan tersebut berlangsung di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, kawasan berikat di Bogor, perairan Gosong Bunga-Bunga Selat Malaka, serta Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta.

Dari rangkaian penindakan itu, Bea Cukai menemukan komoditas yang diduga tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean. Adapun nilai ekonomis dari seluruh barang yang ditindak diperkirakan mencapai Rp27,339 miliar.

Suahasil menyatakan, besarnya pasar domestik membuat Indonesia menjadi wilayah yang menarik bagi berbagai pelaku usaha dari seluruh dunia. Kondisi tersebut sekaligus menuntut Bea Cukai memperkuat fungsi pengawasan di lapangan.

“Kita bangga dan saya minta untuk terus memperkuat, menjaga, merapatkan barisan, menjaga Indonesia di lapangan,” katanya.

Lebih lanjut, Suahasil menyoroti penindakan terhadap beras yang masuk melalui pelanggaran kepabeanan.

Menurutnya, beras produksi dalam negeri memiliki tata kelola yang mencakup proses produksi, penyimpanan, hingga penjualan.

Karena itu, masuknya beras ilegal  melalui pelanggaran kepabeanan dapat mengganggu tata kelola pangan yang tengah dijalankan pemerintah.

Selain beras, Suahasil juga membahas temuan pakaian impor yang diduga merupakan pakaian bekas.

Peredaran pakaian bekas impor dinilai berkaitan dengan aktivitas pelaku usaha dalam negeri, termasuk penjahit sampai industri tekstil, serta aspek kesehatan dari peredaran pakaian bekas bagi masyarakat.

Rangkaian penindakan tersebut, kata Suahasil, menunjukkan fungsi Bea Cukai sebagai community protector atau pengawas lalu lintas barang yang berpotensi memberikan dampak terhadap masyarakat dan perekonomian.

“Penindakan ini di satu sisi kebanggaan, satu sisi motivasi, tapi satu lagi adalah tanggung jawab dari seluruh jajaran Bea Cukai untuk bekerja berintegritas di lapangan. Kerja keras seluruh jajaran Bea Cukai sebagai community protector.

Anda boleh bangga, tetapi pada saat yang bersamaan, saya juga meminta seluruh staf Bea Cukai untuk tertib, disiplin, dan berintegritas di bawah pimpinan Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea Cukai,” pungkas Menkeu.

Harga Sembako Melonjak, Kenaikan Upah Jadi Sia-sia?

Lonjakan harga bahan pokokyang dilaporkan Badan Pusat Statistikbelakangan ini memicu keresahan serius di kalangan buruh.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, kenaikan harga pangan khususnya daging ayam, telur, beras hingga minyak goreng terjadi pada minggu kedua September 2026.

BPS mencatat harga rata-rata daging ayam ras secara nasional mencapai Rp 41.935 per kg di atas HAP yang berada di level Rp 40.000 per kg. Kenaikan tersebut terjadi di 227 kabupaten/kota atau sekitar 63,06 persen dari seluruh kabupaten/kota

Kenaikan harga barang pokok ini dinilai berpotensi menggerus daya beli masyarakat, sehingga penyesuaian gaji tahunan berisiko berakhir sia-sia jika inflasi tidak terkendali.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesiasekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal, mengatakan bahwa persentase penyesuaian gaji yang didapatkan pekerja setiap tahunnya hanyalah bersifat kenaikan upah nominal.

Nilai tersebut belum tentu mencerminkan peningkatan kesejahteraan hidup secara nyata jika dihitung menggunakan indikator upah riil.

“Tentu betul, kenaikan harga pasti akan diprotes oleh kaum buruh karena itu nanti akan memukul daya beli. Percuma naik upah.

Yang kita sebut naik upah itu kan upah nominal, tapi yang kita butuhkan upah riil,” ujar Said Iqbal.

Demi memperjelas dampak inflasi terhadap dompet pekerja, Said Iqbal memberi ilustrasi sederhana mengenai daya jangkau penghasilan buruh terhadap barang kebutuhan pokok sehari-hari.

Ia menyebut penambahan nominal rupiah di dalam amplop gaji menjadi tidak berarti apabila jumlah barang yang bisa dibeli buruh justru mengalami penurunan akibat lonjakan harga barang pasar.

“Misal begini, upah saya sekarang Rp1.000.000 bisa beli Indomie lima bungkus.

Besok atau tahun depan upah saya naik Rp500.000 menjadi Rp1.500.000, secara nominal naik, tapi ternyata setelah saya belanjakan Indomie saya cuma dapat tiga, nah itu berarti daya beli saya turun. Secara nominal upah saya naik,” jelasnya.

Secara formula ekonomi, upah riil dihitung dari nilai upah nominal yang dibagi dengan Indeks Harga Konsumenatau tingkat inflasi. Karena itu, gerakan buruh dipastikan bakal bertindak tegas menyuarakan penolakan atas lonjakan harga sembako.

“Oleh karena itu, tentu buruh akan berjuang kalau terjadi kenaikan harga-harga. Karena yang kita butuhkan upah riil.

Upah riil secara ekonomi sama dengan upah nominal dibagi indeks harga konsumen atau yang kita kenal dengan inflasi. Inflasi itu yang disebut kenaikan harga barang. Jadi benar, kita akan berjuang ke sana,” ungkap Said Iqbal.

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi.

Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu.

Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.