Usulan Gaji Dokter Rp110 Juta Disorot Ekonom, Wanti-wanti Beban APBN 2027

Kebijakan remunerasi dokter dinilai harus memperhitungkan kemampuan anggaran negara serta aspek keadilan bagi profesi pelayanan publik lainnya.

Langkah ini krusial agar alokasi APBN tetap menjaga keseimbangan belanja sektor vital lainnya. Pemerintah diimbau tetap berpatokan pada efisiensi anggaran secara menyeluruh.

Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat menyatakan bahwa perdebatan mengenai kenaikan pendapatan dokter harus ditempatkan secara jernih di tengah ruang fiskal negara yang terbatas.

Menurut dia, penetapan gaji medis tidak bisa dilakukan terpisah dari kapasitas keuangan negara.

“Bangsa ini harus adil kepada dokter, tetapi juga harus adil kepada profesi lain dan rakyat yang membiayai negara melalui pajak,” kata Achmad Nur Hidayat dalam keterangan tertulisnya Senin, 31 Agustus 2026.

Berdasarkan surat PB IDI Nomor 2009/PB/E.9/08/2026 tertanggal 30 Agustus 2026, PB IDI mengusulkan pendapatan dokter umum di Puskesmas sebesar Rp34,83 juta per bulan.

Sementara itu, dokter umum rumah sakit diusulkan menerima Rp30,83 juta per bulan.

Adapun dokter spesialis diusulkan memperoleh pendapatan sebesar Rp110,94 juta per bulan. Untuk daerah terpencil dan wilayah kekurangan tenaga medis, besaran insentif diusulkan sekurang-kurangnya 50 persen lebih tinggi.

Usulan besaran nilai tersebut diharapkan mampu menarik minat para tenaga medis untuk bertugas di area terluar. Namun penetapan nilai insentif tersebut harus dikaji secara mendalam.

Achmad memahami kegelisahan di balik usulan tersebut karena panjangnya masa pendidikan dokter dan tingginya tanggung jawab terhadap keselamatan jiwa manusia.

Kendati demikian, ia mengingatkan agar pemerintah tidak terjebak dalam politik anggaran yang berisiko membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

“Kebijakan publik tidak berhenti pada pertanyaan apakah dokter pantas dibayar lebih tinggi.

Pertanyaannya adalah berapa yang wajar, siapa yang membayar, dan apakah tambahan belanja tersebut benar-benar meningkatkan pelayanan kesehatan,” ujar Achmad.

Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Rancangan APBN2027 mencatat Indonesia masih kekurangan 84.781 dokter umum dan 127.580 dokter gigi.

Selain itu, sebanyak 481 kabupaten dan kota di Indonesia tercatat masih membutuhkan tambahan 55.712 dokter spesialis.

Ketimpangan ini menuntut solusi kebijakan yang berorientasi jangka panjang. Pemenuhan kebutuhan tenaga medis perlu mempertimbangkan kesiapan fasilitas penunjang.

Kendati kekurangan tenaga medis cukup masif, Achmad menilai persoalan utama pelayanan kesehatan di Indonesia terletak pada ketimpangan distribusi tenaga dokter yang menumpuk di kota-kota besar.

Oleh karena itu, menaikkan pendapatan secara seragam di tingkat nasional dinilai mahal namun tidak menyelesaikan akar masalah pemerataan.

Kebijakan seragam justru berpotensi memicu ketidakseimbangan alokasi anggaran daerah. Pemerintah perlu merumuskan skema yang lebih terarah.

Ia memandang pemberian tunjangan khusus secara selektif berbasis lokasi jauh lebih efektif ketimbang menyetarakan angka remunerasi secara nasional.

Skema insentif seperti Perpres Nomor 81 Tahun 2025 yang memberikan tunjangan khusus sekitar Rp30 juta per bulan bagi dokter spesialis di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan dinilai sudah berada di jalur yang tepat.

“Bayarlah lebih tinggi ketika negara membutuhkan seseorang bekerja di tempat yang lebih sulit. Bayarlah berdasarkan kompetensi, kelangkaan keahlian, risiko, lokasi, dan beban kerja, bukan sekadar gelar profesinya,” tuturnya.

Bagaimana Dampak Usulan Remunerasi Dokter terhadap Postur RAPBN 2027?

Rancangan Belanja Negara dalam RAPBN 2027 diproyeksikan mencapai Rp4.097,2 triliun dengan target pendapatan sekitar Rp3.426 triliun. Postur anggaran tersebut memicu defisit anggaran sebesar 2,40 persen terhadap Produk Domestik Bruto

Achmad menegaskan bahwa setiap alokasi anggaran belanja memiliki biaya kesempatanPenambahan belanja remunerasi secara drastis untuk satu sektor berpotensi mengurangi jatah alokasi sektor vital lain seperti pendidikan, pangan, energi, perlindungan sosial, hingga infrastruktur.

“Pemerintah tidak boleh menjalankan politik anggaran semau gue, ketika program atau kelompok yang sedang mendapat perhatian paling besar otomatis memperoleh anggaran paling besar,” ungkap Achmad.

Pemerintah dan DPR diimbau untuk tidak terburu-buru menetapkan satu angka standar pendapatan nasional tanpa menghitung konsekuensi fiskalnya terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahLonjakan beban fiskal dikhawatirkan memicu risiko kenaikan beban pajak atau pengurangan subsidi bagi masyarakat umum.

Penyesuaian skema fiskal daerah harus memperhitungkan daya tampung pendapatan asli daerah. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas APBD di seluruh wilayah.

Selain itu, kendala keterbatasan dokter di daerah tidak semata-mata disebabkan oleh besaran gaji.

Keterbatasan tersebut juga dipengaruhi ekosistem pendukung seperti kelengkapan alat medis rumah sakit, akses pendidikan anak, hingga fasilitas tempat tinggal.

Tanpa perbaikan ekosistem secara menyeluruh, kenaikan gaji berisiko menjadi kebijakan berbiaya tinggi yang gagal memperbaiki distribusi tenaga medis. Pemerintah perlu memperkuat sarana dan prasarana medis di daerah.

“Hitung dahulu konsekuensi fiskalnya, kemampuan APBD, kebutuhan setiap wilayah, dan dampaknya terhadap pemerataan tenaga kesehatan.

APBN bukan uang pemerintah, APBN adalah uang rakyat, maka membelanjakannya tidak boleh semau gue,” tegas Achmad.

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi.

Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu.

Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.