Waskita Karya Penuhi Obligasi Rp722 Miliar, Lewat Mekanisme Penjaminan

Pembayaran klaim dilaksanakan oleh Pemerintah dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia/PII sesuai dengan porsi penjaminan masing-masing.

Corporate Secretary Waskita Karya Steven Subiantoro mengatakan, kewajiban pembayaran bunga obligasi telah dipenuhi oleh Perseroan.

Perusahaan berkode saham WSKT ini  juga terus berkoordinasi dengan para pihak terkait untuk memastikan seluruh proses pemenuhan kewajiban dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berkomitmen memastikan proses pemenuhan kewajiban kepada pemegang obligasi berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Pelaksanaannya pun tetap mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik serta menjaga kelangsungan kegiatan operasional Perseroan,” ujar Steven dalam keterangan resmi, Selasa, 29 September 2026.

Penjaminan atas Obligasi III Waskita Karya Tahun 2021 merupakan bagian dari skema penjaminan Pemerintah dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional bagi BUMN terdampak pandemi COVID-19, yang sudah ditetapkan pada saat penerbitan obligasi.

Dalam skema tersebut, Pemerintah dan PT PII bertindak sebagai Penjamin sesuai porsi dan ketentuan dalam perjanjian penjaminan.

Sebelumnya, Waskita Karya telah menyampaikan pemberitahuan kepada Penjamin dan Wali Amanat mengenai ketidakmampuan dalam pemenuhan kewajiban Perseroan.

Sesuai mekanisme dalam perjanjian penjaminan, Wali Amanat selaku Penerima Jaminan kemudian mengajukan klaim kepada para Penjamin.

Setelah melalui proses verifikasi dan pemenuhan persyaratan, pembayaran klaim dilaksanakan berdasarkan porsi penjaminan masing-masing.

“Klaim penjaminan telah dibayarkan dan didistribusikan melalui mekanisme yang berlaku sehingga para pemegang obligasi telah menerima pembayaran pokok obligasi.

Kami mengapresiasi Pemerintah dan PT PII atas pelaksanaan mekanisme penjaminan sesuai dengan ketentuan dan perjanjian yang berlaku,” tutur Steven.

Pembayaran klaim penjaminan tersebut tidak menghapus kewajiban Waskita Karya. Kewajiban Perseroan kepada para Penjamin selanjutnya diselesaikan sesuai mekanisme hak regres dan ketentuan yang berlaku.

Steven menuturkan, ke depannya Waskita Karya tetap fokus pada pemulihan kegiatan operasional inti dan penguatan kondisi keuangan Perseroan, termasuk melalui fokus pada core business sebagai kontraktor sejalan dengan arah strategis pemegang saham.

Perseroan pun akan terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan dalam mendukung proses pemulihan dan keberlanjutan usaha.

Tentang PT Waskita KaryaTbk

Waskita berdiri pada tahun 1961 sebagai Badan Usaha Milik Negaradan pada bulan Desember 2012 Waskita menjadi sebuah Perusahaan Publik dan tercatat sahamnya di Bursa Efek Indonesia dengan kode saham “WSKT”.

Dalam beberapa tahun terakhir, Waskita semakin mengukuhkan perannya sebagai salah satu kontraktor utama di Indonesia serta Pengembang Infrastruktur/Realti melalui pendirian anak usaha yaitu PT Waskita Beton Precast Tbk, PT Waskita Toll Road, PT Waskita Karya Realty, dan PT Waskita Karya Infrastruktur.

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi.

Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu.

Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.